THE BEST SIDE OF PENGESAHAN ANAK

The best Side of pengesahan anak

The best Side of pengesahan anak

Blog Article

Dalam yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, namun masalah keperdataan. Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

Barangsiapa menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Surat kuasa ahli waris adalah sebuah surat kuasa yang diberikan oleh ahli waris kepada oang lain ataupun kepada ahli waris lain untuk mengurus atau memberikan wewenang terhadap harta warisannya.

Gugatan terhadap perbuatan wanprestasi adalah proses hukum yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan karena salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajiban atau prestasi yang telah disepakati. Berikut adalah prosesnya:

Dalam mengurus gugatan atau proses hukum terkait perbuatan ini, Anda memerlukan dokumen-dokumen yang perlu divalidasi keabsahannya. Penggunaan tanda tangan atau meterai merupakan komponen penting dalam proses ini.

On-line Course System belajar hukum terbaik secara on the net dan fleksibel dengan materi dan pengajar yang berkualitas, serta kemudahan waktu belajar.

Selanjutnya menurut hemat kami, unsur poin nomor three di atas dapat diartikan sebagai “dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan”.

Saya mendapatkan telepon hari kamis dari pihak pengadilan bahwa sidang akan dilaksanakan pada hari selasa, namun sebelumnya harus datang dulu ke pengadilan negeri untuk menandatangani berkas "Relaas Panggilan Sidang"..

Menurut Maimun Nawami dalam buku Pengantar Hukum Kewarisan Islam, dijelaskan bahwa pewarisan adalah perpindahan kepemilikan dari seorang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik kepemilikan berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak yang sesuai dengan shari’at.

Sesuai dengan Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata, debitur dapat terbebas dari tuntuan ganti rugi dari kreditur, jika terjadi suatu hal yang tidak diduga (pressure mejeur). Dalam KUHPerdata telah ditetapkan unsur-unsur dari keadaan memaksa, antara lain:

Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat pengesahan anak seperdelapan bagian (Pasal one hundred eighty KHI).

Bagi PNS yang meninggal sebelum masa pensiun, maka bisa sebagai syarat bagi suami/istri yang masih hidup dan belum menikah lagi untuk mendapatkan tunjangan duda/janda

Hal ini sesuai dengan ketentuan di Pasal 1238 KUPerdata: "Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bisa perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."

Mirza M. Haekal Mirza berusaha untuk menyampaikan informasi dengan jelas dan mudah dipahami. Tulisannya didasarkan dari riset menyeluruh ke berbagai sumber terpercaya, baik dari dalam maupun luar negeri.

Report this page